Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Melalui aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah bagi para pesepeda. Ketiga ketentuan tersebut yaitu, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung, dan fasilitas parkir umum. Terkait fasilitas parkir, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta kepada para pengelola mal dan perkantoran agar menyediakan parkir khusus pesepeda yang mudah dijangkau.
“Arahan kami parkir bagi sepeda jangan yang susah dijangkau. Kalau di mal jangan di basement kedua, minimal di halamannya atau di basemen pertama,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020). Budi menjelaskan, dengan fasilitas parkir yang mudah dijangkau, diharapkan mampu meningkatkan masyarakat untuk bersepeda. Dengan begitu, bisa mengurangi masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi. “Sehingga bisa menarik minat masyarakat bersepeda. Kita ingin mendorong sepeda bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi, ke pasar, ke sekolah dan lain-lain,” kata Budi. Selain masalah fasilitas bagi pesepeda, dalam beleid tersebut juga mengatur soal aktifitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.
Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan. Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara. Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/09/19/173521826/kemenhub-minta-pengelola-mal-sediakan-area-parkir-sepeda-di-halaman-atau?page=all
Stainless steel memiliki kualitas yang berbeda pastikan anda mendapatkan produk Tempat parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) dengan harga dan kualitas terbaik di Jayastainless.com. Whatsapp : 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Custom ” Parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) sesuai permintaan “
Bicyle parking rack ini kebanyakan di letakkan di tempat-tempat Outdoor ataupun di lingkungan pabrik dan perkantoran, terbuat dari material stainless steel yang terkenal memiliki keunggulan tidak mudah berkarat bila di letakkan di lingkungan outdoor dan luar ruangan. Namun kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda ini dari material besi yang dapat di custom warna dan ukuran sesuai permintaan.
Spesifikasi
- Ukuran : P 140/200/260/320/380 x L 40 x T 60 cm
- Kapasitas sepeda : 3,4,5,6,7 Sepeda
- Ukuran untuk sepeda gunung
- Material : Stainless Steel – Pipa 2″ & 1,5″ inch
- Material : Stainless Steel (dapat di pesan dengan material Besi)
- Dapat di custom ukuran dan kapasitas
Selain itu kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda stainless dengan ukuran custom, dapat mengirimkan gambar atau contoh design ke alamat email kami [email protected] atau Hubungi Whatsapp 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127, 081517798715. Telp : 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409.
KUNJUNGI KAMI DI
Jl. Pahlawan Revolusi No.22b, Pondok Bambu Jakarta Timur – 13430
T. 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409
Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Bantuan cepat via email : [email protected]
Website : jayastainless.com / rajabaut.com
TAG : Rak parkir sepeda, Bicycle Stand, Tempat parkir sepeda, Tempat sepeda outdoor, tempat parkir sepeda outdoor, rak sepeda, Bike rack, Parkir sepeda model u, model parkir sepeda, parkir speeda kampus, tempat parkir sepeda pabrik, tempat parkir sepeda taman, komunitas sepeda, model tempat parkir sepeda, bicycle adverising, bike parking area.
Beberapa Manfaat Parkir Sepeda
Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan diperkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan salah satunya Mengurangi jarak dan waktu berjalan kaki, Mengurangi kekawatiran sepeda dicuri, dan Meningkatkan aksesibilitas.
Sumber : wiki
Comments are closed.