Surati Pemda, Kemenhub Minta Siapkan Lahan Parkir Sepeda
Jakarta – Kementerian Perhubungan berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor dapat menyediakan tempat parkir sebagai dukungan penggunaan sepeda sebagai moda transportasi baru. Kementerian Perhubungan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
“Kemudian untuk kantor-kantor atau tempat umum, kemudian tempat kegiatan ibadah, pendidikan, tempat bisnis dan sebagainya kita dorong kemarin dalam surat kita dari Pak Menteri Perhubungan untuk bisa juga secara bertahap tempat parkir untuk pesepeda,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
“Artinya bukan hanya ruang saja tapi juga alat untuk sepeda itu bisa diparkirkan. Karena sepeda berbeda dengan sepeda motor, karena ada yang standarnya, kadang ada yang tidak, mungkin untuk sekolah-sekolah kita siapkan parkir,” tambahnya.
Kementerian Perhubungan juga sudah menyurati para kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati untuk segera menyiapkan aturan turunannya. Bahkan dalam surat itu juga diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan jalan khusus pesepeda lengkap dengan rambu-rambunya.
“Jadi kelanjutan dari regulasi ini, kita harapkan implementasi bisa cepat. Kemarin saya sudah berkirim surat kepada Pak Gubernur dan kepada kantor baik tingkat pusat dan di daerah untuk segera juga menyiapkan beberapa fasilitas mendukung bagi pesepeda tidak hanya kota-kota besar saja, tapi juga kota-kota kabupaten,” jelasnya.
Menurut dia, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini juga secara tidak langsung mewajibkan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda seperti jalan khusus.
Budi juga meminta penempatan fasilitas parkir sepeda harus berada di lokasi yang mudah diakses. Dia mencontohkan seperti di mal jangan ditempatkan di basement melainkan bisa di halaman. Dengan begitu penggunaan sepeda tidak hanya sebatas pada komunitas melainkan meluas kepada seluruh masyarakat.
“Bagaimana kita ingin mendorong sepeda ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomis, bisa ke pasar, ke sekolah, bisa juga tempat-tempat jarak dekat,” ungkapnya.
Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya. hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2. Mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Khusus untuk sepeda balap dan yang diperuntukkan untuk olahraga, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 tidak perlu memasang spakbor. Kemudian pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan agar pesepeda sebisa mungkin menggunakan helm.
“Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm,” bunyi pasal 6 ayat 2.
SUMBER : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5179973/surati-pemda-kemenhub-minta-siapkan-lahan-parkir-sepeda
Stainless steel memiliki kualitas yang berbeda pastikan anda mendapatkan produk Tempat parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) dengan harga dan kualitas terbaik hubungi Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Custom ” Parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) sesuai permintaan “
Bicyle parking rack ini kebanyakan di letakkan pada tempat-tempat Outdoor ataupun lingkungan pabrik dan perkantoran, terbuat dari material stainless steel yang terkenal memiliki keunggulan tidak mudah berkarat dalam lingkungan outdoor dan luar ruangan. Namun kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda ini dari material besi yang dapat custom warna dan ukuran sesuai permintaan.
Spesifikasi
- Ukuran : P 140/200/260/320/380 x L 40 x T 60 cm
- Kapasitas sepeda : 3,4,5,6,7 Sepeda
- Ukuran untuk sepeda gunung
- Material : Stainless Steel – Pipa 2″ & 1,5″ inch
- Material : Stainless Steel (dapat pesan dengan material Besi)
- Dapat custom ukuran dan kapasitas
Selain itu kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda stainless dengan ukuran custom, dapat mengirimkan gambar atau contoh design ke alamat email kami [email protected] atau Hubungi Whatsapp 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127, 081517798715. Telp : 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409.
KUNJUNGI KAMI
Jl. Pahlawan Revolusi No.22b, Pondok Bambu Jakarta Timur – 13430
T. 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409
Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Bantuan cepat via email : [email protected]
Website : jayastainless.com / rajabaut.com
TAG : Rak parkir sepeda, Bicycle Stand, Tempat parkir sepeda, Tempat sepeda outdoor, tempat parkir sepeda outdoor, rak sepeda, Bike rack, Parkir sepeda model u, model parkir sepeda, parkir speeda kampus, tempat parkir sepeda pabrik, tempat parkir sepeda taman, komunitas sepeda, model tempat parkir sepeda, bicycle adverising, bike parking area.
Beberapa Manfaat Parkir Sepeda
Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan diperkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan salah satunya Mengurangi jarak dan waktu berjalan kaki, Mengurangi kekawatiran sepeda dicuri, dan Meningkatkan aksesibilitas.
Sumber : wiki
Comments are closed.