Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro
Penulis Rosiana Haryanti | Editor Egidius Patnistik JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam SK tersebut, Syafrin mewajibkan, setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas parkir khusus untuk sepeda. Adapun kapasitas minimal yang diberikan sebesar 10 persen dari total kapasitas parkir yang tersedia.
Parkir khusus sepeda tersebut wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus. Syafrin juga mewajibkan pengelola memberikan penunjuk arah lokasi parkir.
Selain itu, pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas shower bagi pesepeda.
Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1
Aturan mengenai penyediaan fasilitas parkir tidak hanya diberlakukan bagi pusa perbelanjaan dan perkantoran, Syafrin juga mewajibkan halte bus transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga, dan bandara agar menyediakan fasilitas parkir bagi pesepeda.
“Yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan petunjuk arah lokasi,” demikian bunyi SK yang ditandatangani Syafrin pada Selasa (9/2/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) untuk Jakarta. Dalam Kepgub yang ditandatangani hari Senin kemarin tersebut, PPKM berbasis mikro diberlakukan pada 9 -22 Februari 2021.
Dalam diktum kedua dijelaskan, PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Stainless steel memiliki kualitas yang berbeda pastikan anda mendapatkan produk Tempat parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) dengan harga dan kualitas terbaik hubungi Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Custom ” Parkir sepeda stainless (Bicycle parking rack) sesuai permintaan “
Bicyle parking rack ini kebanyakan di letakkan pada tempat-tempat Outdoor ataupun lingkungan pabrik dan perkantoran, terbuat dari material stainless steel yang terkenal memiliki keunggulan tidak mudah berkarat dalam lingkungan outdoor dan luar ruangan. Namun kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda ini dari material besi yang dapat custom warna dan ukuran sesuai permintaan.
Spesifikasi
- Ukuran : P 140/200/260/320/380 x L 40 x T 60 cm
- Kapasitas sepeda : 3,4,5,6,7 Sepeda
- Ukuran untuk sepeda gunung
- Material : Stainless Steel – Pipa 2″ & 1,5″ inch
- Material : Stainless Steel (dapat pesan dengan material Besi)
- Dapat custom ukuran dan kapasitas
Selain itu kami juga menerima pembuatan tempat parkir sepeda stainless dengan ukuran custom, dapat mengirimkan gambar atau contoh design ke alamat email kami [email protected] atau Hubungi Whatsapp 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127, 081517798715. Telp : 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409.
KUNJUNGI KAMI
Jl. Pahlawan Revolusi No.22b, Pondok Bambu Jakarta Timur – 13430
T. 0218613346 , 021 8601862, 021 86604702, 02186604409
Whatsapp. 081310045708, 081574972709, 087881743863, 081380545127.
Bantuan cepat via email : [email protected]
Website : jayastainless.com / rajabaut.com
TAG : Rak parkir sepeda, Bicycle Stand, Tempat parkir sepeda, Tempat sepeda outdoor, tempat parkir sepeda outdoor, rak sepeda, Bike rack, Parkir sepeda model u, model parkir sepeda, parkir speeda kampus, tempat parkir sepeda pabrik, tempat parkir sepeda taman, komunitas sepeda, model tempat parkir sepeda, bicycle adverising, bike parking area.
Beberapa Manfaat Parkir Sepeda
Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan diperkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong penggunaan sepeda karena beberapa alasan salah satunya Mengurangi jarak dan waktu berjalan kaki, Mengurangi kekawatiran sepeda dicuri, dan Meningkatkan aksesibilitas.
Sumber : wiki
Comments are closed.