Disperindag Tertibkan Timbangan Pedagang di Malang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim menertibkan timbangan milik pedagang. Kali ini Unit Pelayanan Teknis Kemeteorologian Malang menyasar pedagang di Pasar Merjosari.

Pimpinan sidang tera ulang kemeteorologian, Purwadi menyatakan tera ulang di Kota Malang akan digelar sampai 31 Januari 2013. Sebelum menggelar tera ulang ini, pihaknya sudah menyebar surat pemanggilan tera ulang pada pedagang. Surat panggilan tera ulang untuk pedagang disebar melalui setiap unit pasar.

Sedangkan pemanggilan tera ulang untuk pedagang di perkampungan disebar melalui kelurahan/kantor desa. “Tujuan tera ulang ini agar warga tertib ukur. Selain itu, juga untuk melindungi konsumen dan produsen,” kata Purwadi, Rabu (16/1/2013).

Tera ulang ini meliputi segala jenis alat ukur, diantaranya meteran, timbangan meja, timbangan elektronik, dan sebagainya. Timbangan yang tidak sesuai langsung diarahkan ke bagian reparasi. Disperindag masih memberi toleransi selisih timbangan maksimal 10 gram.

Bila pedagang merubah timbangannya setelah ditera ulang, pedagang terancam kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Ada polsus yang akan menggelar razia. Kalau ada razia, pedagang yang merubah timbangannya harus bertanggungjawab,” tambahnya. Salah satu pedagang, Taufik (59) memastikan tera ulang tidak digelar setiap tahun.

Pedagang ikan segar ini sudah 20 tahun menggelar dagangannya di Pasar Dinoyo sebelum pindahan ke Pasar Merjosari. Selama menjadi pedagang ini, dia memperkirakan hanya mentera ulang timbangannya sekitar lima kali. “Setiap akan ada tera ulang, pasti ada pemberitahuan dari kantor pasar. Saya pun selalu ikut tera ulang,” kata Taufik.

Dia memastikan timbangannya tidak pernah dirubah ukurannya setelah tera ulang. Tera ulang ini sangat membantu dirinya agar tidak dikomplain pelanggan. Selama menjajakan dagangannya, Taufik mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pelanggannya. “Saya tidak pernah melihat ada razia timbangan di pasar,” tambahnya.

Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2013/01/16/disperindag-tertibkan-timbangan-pedagang